Main Article Content

Abstract

Bung Karno/Sukarno (the first president of Indonesia) placed research as the main ingredient in planning the Pola Pembangunan Semesta Berencana and used the research results on an ongoing basis to realize the ideals of national development, namely: "Welfare with social justice for all Indonesian people (Kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia)", and increase the nation's competitiveness. The Law No. 11 of 2019 concerning the National System of Science and Technology requires the role of local governments in the development of research, inventions, and innovations, as well as utilizing the results in the form of Intellectual Property. The transformation of the Regional Research and Development Institute is a must to carry out the mandate of the Law No. 11 of 2019. This study conveys the transformation of Bali's Regional R&D Agency (Litbangda) towards badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi (Regional Research and Innovation Agency of Bali Province).

Keywords

research innovation research and development Bali Province

Article Details

How to Cite
Wirasuta, I. M. A. G. (2019). Transformasi Bidang Litbang Menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali. Jurnal Bali Membangun Bali, 2(3), 107-118. https://doi.org/10.51172/jbmb.v2i3.17

References

  1. Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
  2. Ketetapan MPRSRI No.I/MPRS/1960 tentang Manisfesto Politik RI Sebagai Garis-garis Besar Daripada Haluan Negar.,
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor)
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197)
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5494)
  9. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lembaran Negara no 6374
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).