Main Article Content

Abstract

Tujuan: Penelitian ini dilakukan untuk menentukan strategi dan langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam penanganan sampah pantai di sepanjang wilayah pantai Kabupaten Badung.


Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan studi literatur dengan menyajikan data dan informasi eksisting kawasan pantai dan penanganan sampah pantai di Kabupaten Badung.


Hasil dan pembahasan: Timbulan sampah yang terjadi di Pantai Seseh, Batu Bolong-Perancak, Batu Belig-Petitenget, Double Six Seminyak, Legian, Kuta, Jerman, Kelan, Kedonganan, dan Jimbaran sebagian besar dipengaruhi oleh angin barat, sedangkan timbulan sampah di Pantai Tanjung Benoa dan Nusa Dua dipengaruhi oleh angin timur. Pada tahun 2021 timbulan sampah kiriman tertinggi terjadi di Pantai Kuta, dan konsisten tertinggi setiap tahun sampai tahun 2023, sedangkan timbulan sampah kiriman terendah setiap tahun terjadi di Pantai Seseh.


Implikasi: Upaya penanganan sampah pantai dilaksanakan dengan cara pemilahan sampah di sumber yang dilaksanakan oleh masyarakat; melakukan pengumpulan sampah yang terjadwal dan terpilah melalui TPS3R, Bank Sampah, atau TPST; optimalisasi peran fasilitas pengolahan di bagian hulu; pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah yang inovatif serta adanya kolaborasi multi pihak; dan pemanfaatan TPA hanya untuk penampungan residu sampah yang tidak terolah.

Keywords

Sampah pantai TPS3R TPST TPA bank sampah

Article Details

How to Cite
Sudiatmika, I. W. A. (2023). Strategi Pengelolaan Sampah Pantai di Kabupaten Badung. Jurnal Bali Membangun Bali, 4(3), 208-219. Retrieved from https://ejournal.baliprov.go.id/index.php/jbmb/article/view/298

References

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2020a). Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Tahun 2020.
  2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2020b). Laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Tahun 2020.
  3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2021a). Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Tahun 2021.
  4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2021b). Laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Tahun 2021.
  5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2022a). Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Tahun 2022.
  6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2022b). Laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Tahun 2022.
  7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2023a). Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Tahun 2023.
  8. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2023b). Laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Tahun 2023.
  9. Hardani, Andriani, H., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Istiqomah, R. R., Fardani, R. A., Sukmana, D. J., & Auliya, N. H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (H. Abadi, Ed.). CV. Pustaka Ilmu Group.
  10. Jayantri, A. S., & Ridlo, M. A. (2021). Strategi Pengelolaan Sampah di Kawasan Pantai. Jurnal Kajian Ruang, 1(2 September 2021), 147–159.
  11. Loviannauli, T., & Nugroho, S. (2021). Penelitian Komparatif Mengenai Pengelolaan Sampah Di Daya Tarik Wisata Pantai Candikusuma Jembarana Dan Pantai Kuta Badung. Jurnal Destinasi Pariwisata, 9(2, 2021), 379–389.
  12. Megawan, M. B., & Suryawan, I. B. (2019). Pengelolaan Sampah di Daya Tarik Wisata Pantai Candikusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Jurnal Destinasi Pariwisata, 7(2, 2019), 239–244.
  13. Pemerintah Kabupaten Badung. (2013). Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2023.
  14. Pemerintah Kabupaten Badung. (2018a). Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
  15. Pemerintah Kabupaten Badung. (2018b). Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Reduse, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah.
  16. Pemerintah Provinsi Bali. (2018). Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
  17. Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Laut.
  18. Siagian, Y. A., & Susilawati. (2022). Pengelolaan Lingkungan Sebagi Upaya Mengurangi Sampah di Kawasan Pesisir Pantai. Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplim, 1(6 September 2022), 449–453.
  19. Wahyu, R. (2022, March 25). Penanganan Sampah di Laut Butuh Aturan Khusus. Greeners.Co. https://www.greeners.co/berita/penanganan-sampah-di-laut-butuh-aturan-khusus/ [Diakses pada 12 April 2023]
  20. Widyowati, W., Syaputri, A. R., & Febrianto, D. (2018). Kebijakan Pemerintah Kota Denpasar Terhadap Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup di Kota Denpasar. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 1(2), 45–50.