Main Article Content

Abstract

Tujuan: Artikel ini adalah untuk merumuskan alternatif model kebijakan terkait peran masyarakat adat Bali dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang demi mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang melestarikan lingkungan alam, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali.


Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan/literatur dengan menelaah berbagai data sekunder seperti kajian, jurnal, materi teknis, serta peraturan perundang-undangan terkait.  


Hasil dan pembahasan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang disingkat KKPR berfungsi menggantikan berbagai izin pemanfaatan ruang. Penerbitan Persetujuan KKPR dilakukan dengan melibatkan pertimbangan dari Forum Penataan Ruang. Masyarakat adat Bali yang memahami kearifan lokal Bali dapat berperan sebagai anggota di Forum Penataan Ruang dengan menyampaian masukkan mengenai pemanfaatan ruang dengan memperhatikan kearifan lokal.


Implikasi: Peran masyarakat adat Bali dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diharapkan dapat menjaga nilai-nilai adat dan budaya Bali dan melestarikan identitas ruang dan lingkungan alam Bali.  

Article Details

How to Cite
Ogiana, G., & Dewi, P. S. R. (2021). Peran Masyarakat Adat Bali dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang . Jurnal Bali Membangun Bali, 2(3), 227-244. https://doi.org/10.51172/jbmb.v2i3.221

References

  1. Andika, Lesmana Rian. (2019). Pemodelan Kebijakan Publik: Tinjauan dan Analisis untuk Risalah Kebijakan Pemerintah, Jurnal Riset Pembangunan, 2 (1), pp. 22-35.
  2. Dwijendra, Ngakan Ketut Acwin. (2003). Perumahan dan Permukiman Tradisional Bali. Jurnal Permukiman Natah, 1 (1), pp. 8-24.
  3. Moleong, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  4. Muhaimin. (2016). Kedudukan Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Provinsi Bali. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 18 (1), pp. 59-71.
  5. Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  6. Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  9. Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
  10. Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
  11. Pemerintah Provinsi Bali. (2018). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Desa Adat di Bali. Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali.
  12. Prayogi, Ryan; Danial, Endang. (2016). Pergeseran Nilai-Nilai Budaya Pada Suku Bonai Sebagai Civic Culture di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Jurnal Humanika, 23 (1), pp. 61-79.
  13. Putra, Cokorda. (2020). Tri Hita Karana Dan Prinsip Harmoni Dalam Bangunan Tradisional Bali. Jurnal Vidya Wertta, 4 (1), pp. 69-77.
  14. Raharja, I Gede Mugi. (2011). Falsafah dan Konsep Ruang Tradisional Bali. Denpasar: Institut Seni Indonesia Denpasar.
  15. Suartika, Gusti Ayu Made. (2010). Substansi Budaya Dalam Kebijakan Tata Ruang di Bali. Jurnal Humaniora, 22 (3), pp. 313-326.
  16. Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
  17. Susanta, I Nyoman. (2017). Makna dan Konsep Arsitektur Tradisional Bali dan Aplikasinya Dalam Arsitektur Bali. RUANG: Jurnal Lingkungan Binaan, 4 (2), pp. 199-212.
  18. Suwitri, Sri. (2016). Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Universitas Terbuka.
  19. Wesnawa, I Gede Astra. (2010). Dinamika Pemanfaatan Ruang Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. Jurnal Forum Geografi, 24 (1), pp. 1-11.
  20. Wijaya, I Kadek Merta. (2019). Konsepsi Natah dan Lebuh Sebagai "Ruang Keseimbangan" Dalam Arsitektur Tradisional Bali. Jurnal Arsitektur Zonasi, 2 (2), pp. 98-108.
  21. Wirata, Ketut. (2015). Kebijakan Pengelolaan Wisata Ekoreligi Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Hukum Adat Bali. Malang: Surya Pena Gemilang.