Main Article Content

Abstract

Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah strategi yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali dalam upaya penagggulangan lonjakan masyarakat terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Bali. Yang kedua adalah untuk mengetahui program dan kegiatan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali dalam upaya penagggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Bali.


Metode penelitian: Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif-kualitatif, yang lebih banyak menggunakan dan mengumpulkan informasi dengan cara mendalami setiap fenomena sosial yang terjadi.


Hasil dan pembahasan: Strategi yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali dalam upaya penagggulangan lonjakan masyarakat terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Bali melalui pendekatan Whole of Government (WoG). Dilakukan juga sinergitas/kolaborasi kewenangan dengan program/kegiatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan terkait serta memanfaatkan kewenangan dan kekuasaan pemerintah daerah untuk mampu menghegemoni masyarakat ditingkat bawah sehingga muncul kesadaran/keterpanggilan dari setiap individu untuk mematuhi protocol kesehatan sehingga mampu mewujudkan Bali Trepti


Implikasi: Program dan kegiatan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali dalam upaya penagggulangan lonjakan kasus Covid-19, yaitu dengan melaksanakan Program Bali Trepti dan beberapa kegiatan antara lain Operasi gabungan penertiban penduduk nonpermanen dengan melibatkan anggota Linmas di beberapa Kabupaten/Kota se Bali, Patroli dan Penegakan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Penerapan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Provinsi Bali.

Article Details

How to Cite
Suciati, D. A. P., & Language, I. K. P. (2021). Optimalisasi Peran Linmas menuju Bali Trepti pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Bali Membangun Bali, 2(3), 169-188. https://doi.org/10.51172/jbmb.v2i3.213

References

  1. Hendarto, H. (1993). Mengenal Konsep Hegemoni Gramsci Dalam Diskursus Kemasyarakatan dan Kemanusiaan. Jakarta: Gramedia.
  2. https://satpolpp.baliprov.go.id/1 April 2021. (Giat Ops. Bali Trepti di Kabupaten Jembrana.
  3. https://satpolpp.baliprov.go.id/ 9 April 2021, Giat Ops Bali Trepti Gabungan Pol.PP Provinsi Bali, Pol.PP Gianyar.
  4. https://satpolpp.baliprov.go.id, 21 April 2021, Satpol PP Terus Bergerak Giat Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.
  5. Kompas.com. (2020). Ketahui 3 Tahapan New Normal di Bali untuk Kamu yang Ingin Liburan ke Pulau Dewata.
  6. Parsaoran, Jimmy Arief Saud. (2018). Whole of Government.Indroharto. (2013). Sumber Kewenangan: Atribusi, Delegasi, dan Mandat.
  7. Peraturan Guberur Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  9. Prajudi Atmosudirdjo. (1981). Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  10. Salim, Agus (2006). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial.Simon, R. (2004). Gagagasan-gagasan Politik Gramsci. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  11. SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Provinsi Bali.
  12. Sugiono, M. (1999). Kritik Antonio Gramsci Terhadap Pembangunan Dunia Ketiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  13. Sugiyono. (2001). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
  14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).